MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Seluruh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Inspektur mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis (12/5).
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanulang, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pemerintah daerah mengutamakan pengadaan barang dan jasa untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Upaya ini perlu dilakukan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. karena itu harus mempermudah penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk UMKM lokal,” ujarnya.
Menurutnya, dari aspek regulasi maka perlu memberikan sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemda yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Paling sedikit 40 persen menggunakan produk dalam negeri.
“Untuk mengoptimalkan langkah ini salah satu kuncinya adalah kolaborasi antara APIP dan BPKP dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah,” kata Salamat.
Komitmen Pemkab Bima

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri pada kesempatan itu, menegaskan komitmen Pemkab Bima untuk menindaklanjuti arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah daerah.
“Sesuai arahan Presiden, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah akan segera ditindak lanjuti, baik dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, yang mengamanatkan peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN,” paparnya.
Di samping mengoptimalkan penyusunan e–catalog untuk konten lokal dan UMKM, pihaknya juga melakukan pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), penggunaan e-purchasing dan e-kontrak dalam aplikasi LKPP.
Dalam rakor tersebut juga digelar diskusi panel yang dipandu Inspektur Provinsi NTB yang menampilkan beberapa narasumber. Di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama dan rencana aksi kolaborasi pengawasan percepatan P3DN dan belanja produk dalam negeri produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi antara BPKP dan APIP se-NTB.(Teguh)