Ratna Sarumpaet Bantah Gelapkan Harta Warisan

Ratna Sarumpaet
Artis Ratna Sarumpaet (Foto: Net)

 JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan harta warisan milik anaknya, Mohammad Iqbal Alhady. Laporan tersebut diajukan oleh cucunya, Husin Kamal, yang merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga dilakukan oleh Ratna.

Selama kurang lebih 9 jam, Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan intensif dan 22 pertanyaan oleh penyidik. Meski begitu, ibu dari Atiqah Hasiholan ini dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Kemenkumham Bali

“Aku pastikan tidak menggelapkan apa-apa, apalagi aku tinggal serumah dengan anakku sendiri,” ujar Ratna Sarumpaet saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Ratna juga menyatakan kebingungannya terkait laporan yang dibuat oleh cucunya. Menurutnya, Husin Kamal belum berhak atas harta milik ayahnya, Iqbal, karena Iqbal masih hidup dan belum membagikan harta warisan kepada anak-anaknya.

BACA JUGA  Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 30 Hari

“Itu harta dari Iqbal, itu harta bapaknya. Selama Iqbal masih hidup, anak-anak Iqbal tidak berhak atas warisan itu,” tegas Ratna.

Laporan yang dibuat oleh Husin Kamal terdaftar pada 16 Oktober 2024, dengan nomor STTL/371/X/2024/Bareskrim. Dalam laporannya, Husin yang merupakan anak dari Mohammad Iqbal Alhady, menuduh Ratna telah menggelapkan harta warisan yang seharusnya menjadi haknya. Oleh karena itu, Ratna dijerat dengan Pasal 375 KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet menikah dengan A Fahmy pada tahun 1972 dan dikaruniai empat anak, yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina, Mohammad Iqbal Alhady, dan Ibrahim Alhady.

Setelah bercerai pada tahun 1987, Fahmy meninggal pada tahun 2007, dan mewariskan hartanya kepada keempat anak mereka, termasuk Mohammad Iqbal Alhady.

BACA JUGA  Ingin Buktikan Ucapannya, Tegar Septian Siap Jalani Tes Dna

Namun, karena kondisi kejiwaan Iqbal yang dianggap tidak cakap, hak warisnya “dititipkan” kepada Ratna Sarumpaet.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan masyarakat menantikan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berlangsung.(04)