KEDIRI-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri yang dilaksanakan pada Senin (21/4/2025) lalu, di ruang Graha Sabda Canda Bhirawa, dihadiri oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Kediri oleh DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun peserta Rapat Paripurna dari Pemkab Kediri dihadiri langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, S.H., yang hadir bersama sekretaris daerah, asisten, beserta para kepala SKPD. Kehadiran tersebut menunjukkan komitmen eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pembahasan oleh DPRD Kabupaten Kediri.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, S.E., M.M., yang didampingi oleh Wakil Ketua Drs. Sigit Sosiawan, S.E.
Ketua DPRD memaparkan bahwa penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 ayat (3), yang ditentukan bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seluruh anggota dewan menyetujui rekomendasi DPRD untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari pimpinan DPRD kepada bupati.
Selanjutnya acara rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyampaian secara simbolis Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri kepada Bupati Kediri.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus LKPJ yang telah bekerja keras menuntaskan pembahasan secara tepat waktu dan profesional.
“Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Kediri dapat menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 tepat waktu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri,” terang Murdi Hantoro, Ketua DPRD Kabupaten Kediri.(CN/01)