Jakarta, SudutPandang.id-Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena hingga saat ini belum juga melimpahkan perkara yang menjerat Novel Baswedan ke pengadilan.
Hal ini dikatakan OC Kaligis dalam repliknya dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejari Bengkulu (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
“Jaksa Agung lebih memilih melindungi Novel Baswedan daripada mematuhi untuk melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016,” ujar pengacara senior itu.
“Padahal sudah sangat jelas dan tegas perintah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana salah satu putusannya adalah memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan berkas perkara No.31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama Novel Baswedan ke Ketua PN Bengkulu dan melanjutkan penuntutan,” sambung OC Kaligis.
Dalam repliknya, OC Kaligis menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada para Tergugat demi tercapainya keadilan, kepastian hukum dna persamaan setiap orang di mata hukum.
“Apakah Tergugat I dan Tergugat II sebagai institusi penegak hukum di bidang penuntutan dapat berlaku adil, berani mengajukan seorang Novel Baswedan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM.219/BKL/12/2015,” paparnya.
“Bukan hanya saya sebagai Penggugat yang peduli terhadap kasus Novel Baswedan sebagai terdakwa dalam kasus yang menyebabkan matinya orang, tetapi masih banyak elemen masyarakat yang menuntut kasus ini, termasuk DPR-RI yang meminta perkara dugaan penganiayaan untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
OC Kaligis juga menilai Tergugat I telah keliru dalam menafsirkan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam dalilnya, Tergugat I menyatakan pelimpahan perkara Novel dapat menciderai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
“Melalui dalil tersebut, semakin membuktikan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena hanya memandang tujuan hukum dari sisi Novel Baswedan yang jelas merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang,” tandasnya.
Menabrak UU No.16/2004
“Tindakan Tergugat I telah menabrak UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tergugat I lebih melindungi, membela Novel Baswedan daripada mematuhi untuk melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Bengkulu dalam putusan Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 untuk menyerahkan kembali perkara Novel ke pengadilan untuk diperiksa kembali,” sambung OC Kaligis dalam repliknya.
Hal senada juga dipaparkan OC Kaligis dalam repliknya menanggapi eksepsi Tergugat II. Ia menyatakan Tergugat II terbukti tidak cermat, terburu-buru serta memotong pasal-pasal yang terdapat dalam Perma No.2 Tahun 2029 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum.
“Sama halnya dengan Tergugat I, Tergugat II juga tidak berani melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu,” pungkasnya.
Usai sidang, kuasa dari para Tergugat tidak berkomentar atas persidangan yang berlangsung.(her)