Resmi Dibuka, Ini Syarat Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto. Foto:Dok.Kememkumham

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak hari ini, Senin 20 September hingga 09 Oktober 20023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kemenkumham Bali

Kemenkumham menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang.

Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA  Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.

Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan.

Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

BACA JUGA  Hebat, 2 Dosen USU Masuk Daftar Ilmuwan Paling Berpengaruh di Dunia

“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi.

Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

BACA JUGA  Permudah Distribusi Pupuk, Pemerintah Pangkas 145 Regulasi

Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar.

Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tegas Andap.(PR/01)