KAUR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 44 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, resmi dilantik, Senin (22/1/2024).
Dipimpin Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Argus Kurniawan, para petugas PTPS mengucapkan sumpah siap menjalankan tugasnya.
“Alhamdulillah sebanyak 44 orang petugas PTPS Kecamatan Tanjung Kemuning telah dilantik dan siap menjalankan tugasnya untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024,” ujar Argus Kurniawan dalam keterangannya.
Argus menjelaskan, 44 petugas PTPS yang dilantik setelah dinyatakan lulus mengikuti seleksi.
“Selamat atas dilantiknya 44 orang PTPS. Setelah ini mereka dinyatakan turut ambil bagian dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu serta mengemban amanah dalam menjalankan peran PTPS,” ucapnya.
Argus mengatakan, peran PTPS ini menjadi ujung tombak dalam membangun kepercayaan publik. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Jadi ada beberapa poin penting yang harus diketahui dalam menjalankan PTPS ini. Fungsi atau peran utamanya harus berjalan dengan baik agar menghasilkan pemilu yang jujur, adil dan transparan ,” kata Argus.
Selain itu, lanjutnya, PTPS juga bertugas untuk mencegah potensi kecurangan atau intimidasi di TPS serta mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemilihan.
“PTPS ini juga memiliki tanggungjawab mengenai pencegahan pelanggaran hukum seperti penggunaan kekerasan atau tekanan terhadap pemilih, pembelian suara, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas pemilihan,” jelasnya.
Argus berharap PTPS yang berasal dari berbagai latar belakang ini bertindak secara independen dan objektif untuk memastikan pemilihan berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Keberadaan mereka membantu memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan, Camat Tanjung Kemuning Dyki Mardianto, Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo, Babinsa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan unsur Muspicam lainnya.
Melansir Bawaslu, Panwascam membentuk PTPS di setiap desa atau kelurahan. Jumlah anggota PTPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak satu orang.
Pembentukan PTPS dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor: 1 Tahun 2020. Proses rekrutmen selama kurang lebih satu bulan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota.(LS/01)