Hemmen

Diduga Ada Pengkondisian Belanja Melalui SIPLah, Oknum Wartawan Disebut Bermain

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah)
Ilustrasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) (Dok.SP)

BENGKULU SELATAN, SUDUTPANDANG.ID – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023 pada sejumlah sekolah baik di tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga terjadi pengkondisian dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Dugaan ini diungkapkan oleh salah satu pemilik penyedia SIPLah di Provinsi Bengkulu yang namanya tak mau ditulis saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Ia menyebut sebelum sekolah melakukan pemesanan melalui SIPLah, sekolah tersebut harus didatangi oleh calo-calo pengadaan.

“Calo-calo inilah yang diduga melakukan negosiasi awal untuk pembelian, lalu baru memesan kepada toko kami melalui SIPLah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2023).

“Kalau tidak melalui calo, sangat kecil kemungkinan sekolah-sekolah itu belanja ke toko kita. Calo ini kebanyakan dari kalangan yang mengaku sebagai oknum wartawan,” sambung dia.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Minta 247 Siswa Dikmata Lanjutkan Pendidikan

Soal harga penjualan di SIPLah, ia mencontohkan harga tiang bendera panji, satu paketnya lima tiang dibanderol Rp2,4 juta, namun calo membeli di toko dengan harga Rp1,5 juta.

“Untuk kwitansi pembelian ke sekolahnya sesuai harga di SIPLah, namun untuk pembayarannya sekolah membayar melalui calo tersebut,” jelasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih mengkonfirmasi soal dugaan adanya ”permainan” tersebut ke instansi terkait, termasuk ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan pembelian melalui SIPLah melalui jasa calo.

Sebagai informasi, dilansir dari situs siplah.kemendikbud.go.id, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam mitra pengelola pasar daring SIPLah.

BACA JUGA  Pembahasan RUU Sisdiknas Harus Dijauhkan dari Kepentingan Oligarki

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan