JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Ketut Sumedana, Destiawan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempercepat proses penyelidikan,” jelas Ketut, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Destiawan menjadi tersangka baru menyusul 8 orang lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,5 triliun ini.
Sebanyak 8 orang tersebut yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, GM Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016- 2020, Agus Prihatmono.
Selanjutnya, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA
Ketut Sumedana mengungkapkan, Destiawan Soewardjono (DS) diduga turut andil dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financin (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” katanya.
Ketut mengatakan pencairan dana SCF Waskita Karya tersebut digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diduga diakibatkan oleh proyek fiktif
“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya
Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(PR/04)