Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Berikan Pesan untuk Keluarga

Nadiem Makarim
Resmi Tersangka, Nadiem Makarim Berikan Pesan untuk Keluarga (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim atau dikenal Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan status tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) malam usai Nadiem menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan dengan tangan diborgol, pendiri Gojek tersebut digiring petugas menuju mobil tahanan. Sebelum dipindahkan, Nadiem menyampaikan pesan singkat namun penuh emosi kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.

Dengan wajah tenang, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik korupsi sebagaimana dituduhkan. Ia meminta keluarga, terutama sang istri dan keempat anaknya, agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

BACA JUGA  Sepanjang 2023, Tim Tabur Kejagung Tangkap 138 Buronan

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan hati. Saya tidak melakukan apa pun. Kebenaran akan terbukti pada waktunya,” ucap Nadiem.

Ia juga menambahkan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip utama dalam hidupnya.

“Seumur hidup saya, kejujuran nomor satu, integritas nomor satu. Insyaallah Allah akan melindungi saya,” tegasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan kasus bermula sejak Februari 2020, ketika Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Saat itu, ia disebut melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook dan Chrome OS.

Program tersebut kemudian menjadi pintu masuk adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Sambut Kunjungan Kapolda Metro Jaya Tingkatkan Sinergi

Atas dugaan keterlibatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Diketahui Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.(04)