JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu, bersama delapan orang lainnya diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan ini,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
“Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” lanjut Firli.
Ia juga mengungkapkan, dalam operasi OTT yang dilakukan terhadap Bang Pepen, pihaknya menyita uang total Rp5 miliar.
“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar,” kata Firli.
Pada kasus ini, KPK menetapkan 5 orang diduga sebagai penerima suap yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, swasta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(red)