Hukum  

Resmikan Rapat Pleno ke-12, Ketua MA Ajak para Hakim Jaga Konsistensi Putusan

Ketua MA M Syarifuddin membuka Rapat Pleno Kamar ke-12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik MA.

Hal itu disampaikan Ketua MA dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 di Bandung, Minggu (19/11/2023).

Ketua MA megatakan, 10 tahun yang lalu, ketika MA masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara.

“Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan,” katanya.

Menurutnya, ekspektasi tersebut harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.

BACA JUGA  Kejari Kabupaten Kediri: Dugaan Korupsi Program Korporasi Sapi Naik Tahap Penyidikan

Syarifuddin berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

Diketahui, sejak diterapkan sistem kamar pada tahun 2011, MA rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan.

Selama rentang penyelenggaraan tersebut, MA melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas.

Rumusan tersebut kemudian dijadikan SEMA yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA  MA Tidak Pernah Larang Wartawan Ambil Foto dan Rekaman dalam Persidangan

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada MA untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu.

Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA merupakan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukumnya sama.(PR/05)