Hemmen
Berita  

MA Tidak Pernah Larang Wartawan Ambil Foto dan Rekaman dalam Persidangan

Ketua Mahkamah Agung (MA, H.M Syarifuddin/dok.Humas MA

Jakarta, SudutPandang.idMahkamah Agung (MA) tidak melarang untuk mengambil foto atau rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sepanjang tidak mengganggu ketertiban dalam proses persidangan.

Demikian ditegaskan Ketua MA, M. Syarifuddin, saat menyampaikan keterangan pers acara Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Mohon dicatat oleh teman-teman jurnalis semua, bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

“Yang benar adalah pengaturan bagi yang akan mengambil foto atau rekaman pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya,” sambung Syarifuddin.

BACA JUGA  Muzani Menilai Prabowo Bisa Perjuangkan Nasib Rakyat Kecil

Menurut Syarifuddin, Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan, dibuat untuk mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.

“Karena jika persidangan terganggu yang akan dirugikan adalah para pencari keadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, permintaan izin kepada hakim yang memimpin persidangan bertujuan agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur.

“Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan. Perlu saya garis bawahi bahwa lembaga peradilan bukan milik para hakim dan aparatur peradilan saja, melainkan milik kita semua dan bangsa Indonesia. Jika bukan kita yang menjaga keluhuran, harkat dan martabat peradilan, lalu siapa lagi?,” papar Ketua MA.

BACA JUGA  MA Jelaskan Paradigma Disrupsi dalam Dunia Peradilan Indonesia
Ketua Mahkamah Agung (MA), H.M. Syarifuddin, saat menyampaikan keterangan pers Refleksi Akhir Tahun MA Tahun 2020, Rabu (30/12/2020)./dok.Humas MA

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan, sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

“Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan,” tegas Syarifuddin.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons maraknya opini di media bahwa dalam Perma tersebut melarang pengambilan foto dan rekaman dalam proses persidangan.

“Hal seperti itu tidak hanya diatur di lembaga peradilan Indonesia saja, akan tetapi, di peradilan negara lain pun seperti itu, bahkan ada beberapa negara yang menerapkan larangan penuh dalam pengambilan gambar di lokasi pengadilan,” jelasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan