Respon Atta Atas Tudingan Ayahnya Serobot Tanah Ponpes

Atta
Atta Halilintar (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ayah dari Atta Halilintar, Anofial Asmid tersangkut kasus sengketa tanah Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru, Riau. Nilai jual dari lahan 1,9 hektar itu pun tak tanggung-tanggung, yakni Rp 2,6 miliar.

Atas kasus ini, Atta Halilintar pun ikut terseret. Ia yang merupakan figur publik, mau tidak mau harus menghadapi rentetan pertanyaan dari awak media.

Kemenkumham Bali

Seperti saat Atta Halilintar selesai mengisi acara, ia ditanya terkait masalah yang menimpa sang ayah, Anofial Asmid.

“Waduh, nggak tau deh. Aku nggak tau jawabnya. Tanya ke yang bersangkutan aja,” kata Atta Halilintar ditemui di Mampang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/3/2024).

Dirinya memang tidak tahu menahu soal kisruh sengketa tanah tersebut. Namun soal diperuntukkan buat apa, suami Aurel Hermansyah ini sedikit membeberkannya.

BACA JUGA  Dituding Nikah Siri, Atta Halilintar Sambangi Polres Jakarta Selatan

“Setahu aku sih, kalau nggak salah ya, tanahnya diminta buat pendidikan, masjid gitu kan,” katanya.

Lebih lanjut, seperti yang telah diucapkan, ia tidak mengetahui lagi soal masalah antara sang ayah dengan pengurus yayasan pondok pesantren tersebut.

“Nanti ngomong (sama) yang bersangkutan ya,” ucap Atta Halilintar sambil berjalan cepat

Diketahui masalah sengketa tanah antara Anofial Asmid dan pengurus pondok pesantren ini sudah berlangsung puluhan tahun

Pihak yayasan mengatakan, tanah tersebut dibeli secara patungan. Namun mengapa kini, ayah Atta Halilintar malah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

“Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan,” kata pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/3/2024)

BACA JUGA  Pesan Burhanuddin di HUT Kejaksaan: Jadikan Momentum ini Jaga Marwah Adhyaksa

Karena saat itu ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan kemudian berganti atas namanya

“Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan,” jelas pengacara pondok pesantren.(04)