JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante.
Ketua majelis hakim, lmmanuel Tarigan, menilai surat dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu dakwaan,” kata hakim Immanuel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).
“Maka, keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” lanjutnya
Dengan demikian, lanjut hakim Immanuel, sidang untuk perkara ini akan terus berlanjut ke pokok perkara.
“Oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujarnya.
“Majelis hakim berketetapan hati untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini untuk masuk ke pokok perkara,” jelasnya
Pada kesempatan itu, hakim Immanuel juga memutuskan bahwa persidangan kasus ini akan digelar dua kali sepekan, yakni pada Senin dan Kamis. Ini dilakukan agar proses persidangan bisa berjalan lebih cepat.
Mendengar hal tersebut, Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, dengan santai menanggapi penolakan eksepsi tersebut. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati,” kata Daliun Sailan
Pihak Yudha Arfandai tetap membantah soal motivasi dugaan membunuh Dante.
“Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstui, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” tutur Daliun Sailan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, 29 Juli 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(04)