JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, telah membebaskan tersangka HS dari tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Pembebasan tersebut karena perkara yang menjerat tersangka telah memenuhi unsur Restorative Justice (RJ). Adanya perdamaian dengan pihak terlapor.
Pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan pembebasan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Dalam permohonan perdamaian yang dilayangkan pada Senin (7/11/2022) kemarin, pihak keluarga tersangka bersedia mengganti kerugian atas perbuatannya kepada PT. Gramedia.
Permohonan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septi Sabrina.(Fan/01)