Rizal Djibran Resmi Dilaporkan Terkait KDRT dan Kekerasan Seksual

Rizal Djibran dan Sarah, Foto : instagram

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Istri aktor Rizal Djibran, Sarah bersama tim kuasa hukumnya, Tris Harijanto menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (13/2).

Kedatangannya Sarah melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual jadi isu utama yang disorot.

Kemenkumham Bali

“Kebetulan hari ini saya mendampingi klien saya yang bernama Mbak Sarah pada hari ini telah resmi melaporkan suaminya yang berinisial RJ atas dugaan KDRT atau kekerasan seksual dalam rumah tangga. Alhamdulillah sudah diterima Polda,” ujar Tris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2).

“Itu yang saya paling nggak demen,” timpal Sarah

Tris menjelaskan awal masalah bermula pada Maret 2022. Rizal Djibran marah karena Sarah sering menolak saat diminta melakukan hubungan suami istri.

BACA JUGA  Siap Menikah Lagi, Kiki Amalia Ingatkan Calon Suami Soal KDRT

“Terlapor ini suka minta berhubungan seksual. Ya namanya suami istri ya. Tapi klien saya keberatan,” ujarnya

Imbas penolakan, Sarah pun dipaksa melayani hasrat seksual Rizal Djibran.

“Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam,” kata Tris

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis

“Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail,” kata Sarah.

Rizal Djibran juga dituding pernah mengancam dan berkata kasar ke Sarah saat ingin melaporkan dugaan kekerasan seksual sang suami di bulan yang sama

BACA JUGA  Sunan Kalijaga Tegaskan Tak Bela Kasus KDRT Ferry Irawan

Sarah akhirnya menguatkan diri lapor polisi setelah diusir dari rumah oleh Rizal Djibran pada September 2022.

“Dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar harus ngelanjutin ini ke polisi,” ucap Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

“Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata Tris Harijanto.(04)

Tinggalkan Balasan