Tri Indroyono
Bali, Hukum  

Rudenim Denpasar Deportasi Eks Napi Asal Turki

Rudenim Denpasar deportasi WNA asal Turki
Rudenim Denpasar deportasi WNA asal Turki (Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Turkey berinisial YES (41) lantaran melanggar UU Keimigrasian. Pria tersebut merupakan eks narapidana kasus skimming ATM di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, sebanyak enam petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat proses deportasi YES sampai memasuki pesawat.

Kemenkumham Bali

“Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Anggiat, dalam siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan, setelah didetensi selama 29 hari, YES dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 4 April 2023 pukul 21.05 WITA, Dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Istanbul, Turkiye.

YES yang berprofesi sebagai sales manager building di Sonyak Sista, Izmir Turki, pertama kali masuk Indonesia pada bulan November 2019. Ia tinggal sementara di Senggigi, Batu Layar, Lombok Barat, NTB.

Pada 7 Desember 2019, YES dibekuk oleh polisi di daerah Ampenan, Mataram, saat tengah melakukan skimming di sebuah ATM.

Penangkapan tersebut terjadi atas dasar laporan masyarakat yang kehilangan uang meski tidak melakukan transaksi. Dari kasusnya tersebut YES diadili dan berakhir harus mendekam di Lapas Kelas II A Mataram.

Seusai menjalani masa tahanan, YES diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan YES ke Rudenim Denpasar pada 7 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.(Rolly/01)

Tinggalkan Balasan