Rugikan Negara Rp8,032 Triliun, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo (Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kali ini tersangka baru adalah Direktur Basis Utama Prima berinisial Yus (Muhammad Yusrizki-red). YUS langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,”kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi mengatakan, Yus ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Basis Utama Prima yang ditunjuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo.

BACA JUGA  Kejagung Sita Tanah Milik Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektar

Kunthadi menegaskan tersangka Yus melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.

“Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian akibat perbuatannya,” kata Kunthadi.

Atas perbuatannya Tersangka Yus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mega proyek di Kominfo merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

BACA JUGA  PTUN Jakarta Keluarkan Putusan Sela soal Gugatan Anwar Usman vs Suhartoyo, Ini Isinya

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama dan Direktur Basis Utama Prima, Yus. (05)