Berita  

Sabu Seberat 2,9 Kg Diselundupkan Dalam Kardus dan Alat Dapur

Dok.Ilustrasi

TANJUNG EMAS, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 kilogram sabu jaringan Malaysia melalui di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas. Modus pelaku mengirimkan paket sabu dengan menggunakan jeriken biru di dalamnya dicampur kardus dan alat dapur agar tidak terindentifikasi petugas.

“Saat masuk Semarang, keberadaan paket yang mencurigakan itu kita periksa manual. Hasilnya terdapat sabu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Arif Dimiyati, Selasa (4/10/2022).

Petugas yang mengetahui paket itu berisi sabu segera melakukan penyelidikan di lokasi. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan operasi dengan mengikuti pengiriman paket ke alamat tujuan Lumajang, Jawa Timur. Sesampai di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang menghampiri mobil pembawa paket tersebut langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA  Harapan Pensiunan Jiwasraya Pupus di Usia Senja, OC Kaligis: Kembalikan Hak Mereka..!

“Paket tersebut diambil di Lumajang oleh AF yang disuruh NHS yang masih buron,” ungkapnya.

Dalam pengembangan, sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut merupakan bagian dari jaringan Madura.
Sebelas bulan kemudian, jaringan tersebut kembali mengirimkan paket sabu yang saat ini kembali dengan tujuan Lumajang.

“Jadi jaringan tersebut menggunakan modus baru dengan tidak mengirim langsung sabu dengan tujuan Madura,” jelasnya.

Pelaku merupakan residivis kasus narkotika pada 2016 dan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun. Selain itu, pelaku merupakan bagian jaringan Madura yang menggunakan wilayah Jawa Tengah sebagai basis transit kiriman narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Jawa Timur.

“Ini merupakan pengembangan dari paket sabu sebelumnya seberat lima kilogram yang diselundupkan dalam kaligrafi pada Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejagung dan BNN Teken Perjanjian, Pecandu Narkoba Bakal Direhab

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan