“Barang (narkoba) tersebut rencananya akan diedarkan di Bali berdasarkan perintah dari seorang bandar berinisial EVIL yang saat ini masih diburu dan diduga berada di luar negeri.”
DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh bandar asal Rusia. Dalam kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap sebagai kaki tangan jaringan tersebut.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangannya di Denpasar pada Senin (12/5), menjelaskan bahwa jaringan narkotika ini dikendalikan dari luar Indonesia dan menargetkan wisatawan asing yang berlibur di Bali sebagai konsumennya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diamankan di wilayah Desa Batuan, Sukawati, Kabupaten Gianyar, setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler.
“Salah satu pelaku terlihat mencari sesuatu di semak-semak, sementara rekannya tetap menunggu di atas sepeda motor yang menyala,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban hitam, dengan total berat mencapai 49,18 gram.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Bali berdasarkan perintah dari seorang bandar berinisial EVIL yang saat ini masih diburu dan diduga berada di luar negeri,” ujar Brigjen Rudy.
Saat ini, GT dan IM ditahan di Rumah Tahanan BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim pemberantasan BNN terus menelusuri jaringan EVIL yang diduga menjadi otak dari peredaran narkoba internasional di Bali ini.(One/01)