Wujudkan ‘Demak Bersinar’, Kepala BNNP Jateng Ajak Bupati Bersinergi Perangi Narkoba

Wujudkan 'Demak Bersinar', Kepala BNNP Jateng Ajak Bupati Bersinergi Perangi Narkoba
Deklarasi Demak Bersinar, Rabu (5/6/2024). Foto:BNNP Jateng 

DEMAK-JATENG|SUDUTPANDANG.ID – Untuk mewujudkan Demak Bersinar (Bersih Narkoba), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengajak Bupati Hj. Eisti’anah memerangi narkoba.

Ajakan itu disampaikan Kepala BNNP Jateng saat deklarasi pemberantasan narkoba bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan unsur Forkompinda.

Kemenkumham Bali

Deklarasi Demak Bersinar merupakan rangkaian acara rapat koordinasi (Rakor) Evaluasi Produk Hukum Tahun 2024 yang berlangsung di Grahadika Bina Praja Setda Demak, Rabu (5/6/2024).

Siaran pers BNNP Jateng yang diterima Kamis (6/6/2024), menyebutkan kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Bupati Demak, Hj. Eisti’anah.

Dihadiri Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, Wakapolres Demak, Kompol Aldino Anggoro, Dandim 0716/Demak, Letkol Kav Maryoto, Ketua DPRD Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet, dan Kepala BNN Kabupaten Kendal, Anna Setiyawati.

Bupati Eisti’anah berharap akan ada kebijakan politik terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Demak.

BACA JUGA  Festival Lima Gunung di Magelang Ditutup Dengan Kirab Seniman

“Tentunya kita sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika,” katanya.

Ia menuturkan, secara berkelanjutan pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

Bupati juga menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Kendati demikian, ia mengakui bukan suatu perkara yang mudah karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua.

“Kami menghimbau agar orang tua lebih aware kepada generasi penerus dan meyakini bahwa dari keluarga yang bahagia, dari orang tua yang peduli tentunya akan lahir generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing,” pesannya.

BACA JUGA  Wujudkan Demak Bermartabat tanpa Narkoba, BNNP Jateng Gandeng PGSI dan FKPP Gelar Futsal Santri

Deklarasi Demak Bersinar dipimpin oleh Dandim 0718/Demak, Letkol Kav Maryoto yang diikuti oleh seluruh peserta dan dilanjutkan dengan penandatanganan.

Pada kesempatan itu, Kepala BNNP Jateng Brigjen. Pol. Agus Rohmat, menyampaikan sambutan sekaligus materi berjudul “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jateng mencapai angka 1,3% atau sekitar 195.000 penduduknya telah terpapar narkoba.

“Saya berpesan kepada para bandar dan para pengedar narkoba jangan coba-coba mengedarkan di Kabupaten Demak karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,” kata jenderal bintang satu lulusan Akpol 1991 itu.

BACA JUGA  Gempa Magnitudo 4,2 Menguncang Cilacap Jateng

Di Kabupaten Demak pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1866 kasus. Kemudian pada tahun 2023 menjadi 1948 kasus. Kenaikan 4,1% tersebut menandakan bahwa masih banyak barang haram yang beredar di masyarakat.

“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, bagaimana cara pemerintah Kabupaten Demak dan BNN bersinergi menekan hal tersebut,” ujarnya.(PR/01)