JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami sejumlah finalis kontestan Miss Universe Indonesia masih berlanjut proses hukumnya.
Kuasa hukum sejumlah korban, Mellisa Anggraini, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hari ini pemanggilan dari penyidik kepada beberapa saksi ya, Saya dapet informasi dari penyidik hari ini dari saksi-saksi dipanggil ya, ada Ko Rio (Rio Motret), Bunda Kiki (Rizky Ananda Musa) sebagai provincial director, ada dari eks MUID juga Ko Eldwen,”ujar Mellisa kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
“Kemudian dari pihak MUID dari project director, kalau tidak salah hari ini juga dipanggil orang-orang yang berada di bilik juga hari ini diminta keterangan dan mungkin dimintakan juga tanda tangan terkait berkas sita,”sambungnya.
Selain agenda pemeriksaan, Mellisa juga menyampaikan bahwa hari ini juga melakukan penandatanganan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut.
“Terlapor dari para korban ini menyerahkan beberapa bukti lanjutan dan ada penandatanganan terkait dengan sita. Jadi ada beberapa bukti yang kita serahkan, lalu kita tandatangani berkas penyitaannya,” jelasnya.
Sementara itu polisi telah menaikkan status kasus body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023 dan difoto tanpa busana ke tahap penyidikan. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus body checking Miss Universe akan segera ditetapkan.
“Ya mungkin dalam waktu yang nggak terlalu lama, kita akan tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” kata Kombes Hengki.
Hengki mengatakan penetapan tersangka kasus body checking Miss Universe akan dilakukan ke lebih dari satu orang. Hengki menyebut penetapan tersangka bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu yang nggak lama kita akan tetapkan beberapa tersangka,” ujarnya
Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya akan memadukan keterangan saksi dengan hasil digital forensik. Dia menegaskan pengusutan kasus dugaan pelecehan dalam body checking Miss Universe masih terus dilakukan.
“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” ujarnya
Diketahui laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(04)