Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem dalam Perkara Chromebook

Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Nadiem dalam Perkara Chromebook
Nadiem Makarim didampingi kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: Jojo/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Adesty Kamelia Usman, menyatakan tidak ditemukan catatan aliran dana senilai Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pernyataan tersebut disampaikan Adesty saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Adesty, yang menjabat Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, menjelaskan bahwa transaksi senilai Rp809,59 miliar tidak tercatat dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

“Tidak ada pembayaran kepada Bapak Nadiem,” ujar Adesty di hadapan majelis hakim.

Ia menerangkan, dana dengan nilai tersebut merupakan transaksi internal berupa pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

BACA JUGA  Kasus Narkoba, Roby Geisha Divonis Dua Tahun Penjara

Pada hari yang sama, menurutnya, dana tersebut ditransfer kembali ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pembayaran utang.

Keterangan Adesty diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO Koesoemohadiani, yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Dari sisi hukum, kata dia, tidak terdapat dokumen yang mendasari adanya transaksi senilai Rp809,59 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dengan Nadiem, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem Makarim secara pribadi.

Selain Adesty, dalam sidang kali ini, ada 9 orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA. Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Oki Zulkifli, dan Deswitha.

BACA JUGA  Nadiem Makarim Sebut Pandemi Jadi Momen Refleksi Sistem Pendidikan

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Laporkan Saksi ke KPK

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan kredibilitas sejumlah saksi yang keterangannya dinilai serupa dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ari Yusuf Amir, fakta yang relevan dalam perkara pidana adalah keterangan yang disampaikan di persidangan melalui pemeriksaan silang untuk memastikan kesaksian diberikan secara bebas dan tidak diarahkan.

Advokat senior ini juga menyampaikan bahwa telah melaporkan tiga saksi perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan tersebut berkaitan dengan pengakuan gratifikasi yang disampaikan oleh saksi Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2026 lalu.

BACA JUGA  Pengacara: Investasi Google ke Gojek Sebelum Nadiem Jadi Menteri

“Kami telah melaporkan tiga saksi ke KPK karena adanya pengakuan gratifikasi yang mereka sampaikan dalam persidangan Tipikor. Bahkan, kami menduga nilai gratifikasi yang diterima lebih besar dari yang disebutkan,” ujar Ari Yusuf Amir di hadapan majelis hakim, Senin (26/1/2026).(tim)