DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha yang juga mantan promotor tinju internasional Zaenal Tayeb, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara luring atau offline, Selasa (15/6/2021, Zaenal dihadirkan untuk terdakwa Yuri Pranatomo (43) terkait dakwaan dugaan melanggar pasal 266 KUHP.
Saat diperiksa sebagai saksi, Zaenal Tayeb, yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menanyakan menyangkut siapa yang memerintahkan terdakwa Yuri membuat draf perjanjian kerja sama pembangunan serta penjualan tanah antara Zaenal Tayeb dan Hedar Giakoma Boy Syam, sebagaimana menjadi pokok permasalahan.
Dari draff itulah kemudian dituangkan ke dalam Akta Perjanjian yang dibuat ke Notaris, dan ditanda tangani oleh Zaenal Tayeb serta saksi korban Hedar Giacoma Boy Syam.
“Saudara saksi, siapa yang memerintahkan terdakwa ini untuk membuat draf perjanjian?. Apakah saksi memerintahkan terdakwa mengkonsep drafnya?,” tanya Hakim Ketua Hari Supriyanto.
“Tidak pernah,” jawab Zaenal Tayeb.
Begitu juga saat ditanyakan, apakah dirinya yang memberikan perintah agar terdakwa menyerahkan draf perjanjian tersebut ke Notaris, Zaenal Tayeb kembali mengelak.
Merasa ada kejanggalan, Hakim Hari Supriyanto kemudian membacakan BAP. Hakim menyatakan bahwa dalam BAP penyidik, Zaenal mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan terdakwa membuat draf perjanjian itu.
“Di BAP saudara saksi menyatakan memerintahkan terdakwa membuat draf, sementara di sidang ini, saudara menyatakan tidak. Mana yang benar keterangan saudara, yang di BAP atau di persidangan ini?,” ujar Hakim Hari Supriyanto kembali menanyakan.
Ditanya demikian, Zaenal tetap bersikukuh jika dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa membuat draf surat perjanjian itu.
BAP
Hakim pun langsung menunjukkan BAP yang ditanda tangani oleh Zaenal. Terlihat tanda tangan itu menunjukkan bahwa Zaenal telah membaca serta mengerti isi BAP.
“Setelah diperiksa penyidik, sebelum saksi tandatangani, apakah sudah membaca isi BAP, ” tanya Hakim.
“Saya tidak pernah baca BAP. Setelah diperiksa, BAP dibaca pengacara saya,” kilah Zaenal.
Lantaran Zaenal, tetap bersikukuh dengan keterangannya di persidangan, hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil penyidik kepolisian.
“Saudara Jaksa hadirkan penyidik polisi yang memeriksa saksi dalam BAP ini,’ tegas Hakim Hari Supriyanto.
Meski Zaenal mengelak, terdakwa yang notabene mantan pegawainya menyatakan keberatan atas keterangannya dalam persidangan.
“Saya keberatan yang mulia. Saya (membuat draf kerja sama) diperintahkan kedua pihak, yaitu saksi Zaenal serta saksi korban Hedar,” ungkap terdakwa Yuri dalam persidangan.
Telah Membayar Lunas
Selain itu, dalam keterangannya Zaenal mengakui bahwa saksi korban (Hedar Giacoma Boy Syam) telah melunasi pembayaran dari delapan SHM seluas 13.700 meter persegi. Harga per meter persegi sebesar Rp4,5 juta
“Saya sudah membayar Rp61 Milliar dengan cara mencicil sebelas kali, dan sudah lunas,” ungkap Hedar.
Namun, menurut Hedar, setelah dirinya membayar lunas dan mengecek keseluruhan luas tanah ternyata tidak sesuai dengan perjanjian. Dimana luas tanah setelah diukur hanya 8.892 meter persegi.
“Sampai pembayaran lunas saya tidak pernah ditunjukkan sertifikat aslinya,” tambah Hedar dalam persidangan.
Ia mengaku sudah berusaha untuk mediasi dengan Zaenal. Namun mengalami jalan buntu.
Usai memeriksa saksi korban Hedar dan saksi Zaenal Tayeb, Majelis Hakim menutup persidangan dan menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/6/2021).
Sidang akan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU AA Made Suarja Teja.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, saat dikonfirmasi soal keterangan berbeda Zaenal Tayeb dalam persidangan, menyatakan sesuai prosedur saja.
“Ya sesuai prosedur saja pak,” katanya singkat menjawab pesan dari Sudutpandang.id.(tim)