“Saya percaya bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi kezaliman, maka mohon kiranya majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan JPU.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indra Charismiadji, terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memohon keadilan kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjeratnya. Eks Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin (AMIN) itu berharap dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permohonan tersebut disampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya Erik Sutawijaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/11/2024).
“Kami mohon keadilan dengan membebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mengacu pada fakta persidangan, bahwa klien kami tidak bersalah, namun demikian telah mengganti kerugian negara yang didakwakan berikut dendanya,” ucap Erik Sutawijaya dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Majelis Hakim pimpinan Chitta Cahyaningtyas dengan anggota Said Husein dan Abdul Rofiq.
Ia mengungkapkan, pada 30 September 2024 kliennya telah menitipkan pengganti kerugian negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur senilai Rp. 1.658.733.708 berikut denda yang diterima Kasubsi Penuntutan Pidsus Widya Sihombing.
“Memberi putusan yang seadil-adilnya dan minta kepada masyarakat tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap klien kami ” ujar advokat dari kantor “BRIS & Partners” itu.
Ia juga menyampaikan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga,
anak yang masih kuliah dan bersekolah.
“Dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya mohon yang mulia majelis mempertimbangkan usia yang tidak muda lagi dan kondisi kesehatan yang kurang baik. Saya percaya bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi kezaliman, maka mohon kiranya majelis hakim membebaskan saya dari tuntutan JPU,” tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Indra Charismiadji selama dua tahun penjara terkait perkara dugaan penggelapan pajak dan TPPU di PT. Luki Mandiri Indonesia Raya periode tahun 2019 senilai Rp.1,1 milliar.(Paulina/01)