Sanksi Tegas Menanti Personel Korps Adhyaksa yang Berani Bolos Kerja

Jaksa Agung Burhanuddin/Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi personel Korps Adhyaksa yang bolos pada Senin (9/5), hari pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan imbauan ini sekaligus mengingatkan kepada seluruh jajaran mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Kemenkumham Bali

“Setelah cuti bersama serta libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H dipastikan awal masuk kerja dimulai pada hari Senin, 9 Mei 2022. Sesuai jam kantor pelayanan publik dibuka mulai pukul 07.30 Wib sampai dengan selesai pukul 16.00 Wib,” katanya, dalam keterangannya pers, Minggu (8/5).

“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” sambung Ketut Sumedana.

Ia menegaskan bagi pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang jelas, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan berlaku.

Jaksa Agung telah memerintahkan kepada Jamwas untuk memonitoring dan memastikan seluruh pegawai bekerja seperti biasa.

“Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” tegas Kapuspenkum. (Sony)

Tinggalkan Balasan