Daerah  

Satgas Covid-19 Kalbar Gelar Rakor di Makodam Tanjungpura, Ini yang Dibahas

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat memberikan keterangan pers usai Rakor Satgas Covid-19/dok.Kodam XII/Tpr

Kubu Raya, SudutPandang.id – Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad diwakili Aster Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Utten Simbolon mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Covid-19 di Aula Makodam XII/Tpr, Selasa (24/11).

Melalui rapat ini diharapkan dapat menemukan solusi, masukan dan saran serta mendiskusikan permasalahan yang ada dalam rangka optimalisasi Satgas Covid-19 guna percepatan penanganan virus Corona di Provinsi Kalbar.

Kemenkumham Bali

Rapat dihadiri Gubernur Kalbar Sutarmidji, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin, Ketua DPRD Kalbar M. Kebing L, Kabinda Kalbar Bakti Soebanar, Kadiskes Kalbar Harisson, Kepala BPBD Kalbar Lumano, Kepala BPKP Dikdik Sadikin, Rektor Untan Garuda Wiko, para Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota, para PJU Kodam XII/Tpr, Polda Kalbar dan Pemda Kalbar serta para Dandim dan Kapolres se-Kalbar.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menyampaikan, situasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalbar sampai saat ini masih terjadi peningkatan secara fluktuatif angka yang terkonfirmasi.

“Dalam upaya penanganan Covid-19, Kodam XII/Tpr selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan telah menggelar 4.110 personel, khusus di wilayah Provinsi Kalbar mengerahkan 2.397 personel di 340 titik pemantauan yang meliputi sentra ekonomi, tempat Ibadah, fasilitas umum serta perkantoran,” kata Pangdam XII/Tpr dalam sambutan yang dibacakan oleh Aster Kasdam XII/Tpr Kolonel Inf Utten Simbolon.

BACA JUGA  Dukung Program Pemerintah, Kodam IX/Udayana Gelar "Serbuan Vaksinasi" di Tabanan

Adapun target operasi yang akan dilaksanakan fokus pada beberapa point, yaitu perubahan perilaku masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) dan 3T (trance, tes dan treat).

Aster Kasdam XII/Tpr Kolonel Inf Utten Simbolon saat Rakor Satgas Covid-19 di Aula Makodam XII/Tpr, Selasa (24/11/2020)/dok.Kodam XII/Tpr

Selanjutnya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan meningkatkan angka kesembuhan pasien serta mengurangi atau menekan angka kematian akibat virus Corona.

“Untuk mencapai target operasi tersebut, salah satu strategi yang harus dicapai bagaimana fokus zona merah sebagai prioritas untuk menjadi orange, dikontrol menjadi kuning, dan zona hijau dipertahankan,” jelas Pangdam.

“Oleh karena itu, laksanakan protokol kesehatan, secara terintegrasi menerapkan pendekatan pentahelix yang melibatkan komponen-komponen yang ada di Polri, Pemerintah Daerah, pengusaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan media pers,” pesannya.

BACA JUGA  Vaksinasi Dosis 2 di RI Sudah Lampui Target

Ia juga menekankan, tugas Satgas penanganan Covid-19 di lapangan bukan hanya berdiri saja, akan tetapi memberi contoh dan mengingatkan masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan.

“Selain itu mengimbau kepada masyarakat secara persuasif, edukatif, komunikatif, humanis, proporsional serta tegas terutama berkaitan dengan 3M dan 3T,” tandasnya.

Evaluasi

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dalam keterangannya menyampaikan, rapat ini sebagai evaluasi dan mengingatkan kembali tentang tugas-tugas dan fungsi masing-masing anggota Satgas dan bidang-bidang.

Gubernur Sutarmidji saat Rakor Satgas Covid-19 di Aula Makodam XII/Tpr, Selasa (24/11/2020)/dok.Kodam XII/Tpr

“Sehingga kita ingin mencapai target tertentu, di Kalbar ini pernah 71 persen tingkat kesembuhannya. Kita lakukan beberapa evaluasi-evaluasi dan dari hasil evaluasi tersebut kemudian kita lakukan tindak lanjut dan alhamdulillah beberapa hari ini tingkat kesembuhan meningkat,” papar Sutarmidji.

Tetapi hal tersebut, kata Gubernur, ini tidak bisa dilakukan tanpa koordinasi semua bidang, tidak hanya dengan Kodam maupun Polda. Satgas Provinsi ini sebetulnya bersifat mengkoordinasikan, yang wajib menindak sebenarnya adalah pemerintah kabupaten atau kota.

“Kalau yang wajib melakukan tindakan sebenarnya adalah Bupati atau Wali Kota. Jadi kalau ada peraturan yang paling benar untuk diterapkan adalah peraturan Bupati atau Wali Kota, karena yang punya wilayah. Saya minta kepada Wali Kota dan Bupati jangan takut mengambil tindakan,” tegas mantan Wali Kota Pontianak itu.

BACA JUGA  Gempa Guncang Kuningan, BMKG: Diduga Akibat Sesar Baribis Segmen Ciremai

Sedangkan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, tugas menangani Covid-19 khususnya dalam penegakan disiplin protokol kesehatan masih belum optimal dan perlu ditingkatkan.

“Bukan hanya menjadi tugas TNI-Polri dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Semua bidang yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 harus seluruhnya bergerak,” katanya.(L4Y)

Tinggalkan Balasan