BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 59 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal diamankan Satgas Kemnaker yang terdiri dari Dit. P2PMI dan Ditjen Binwasnaker dan K3 di Bintara, Bekasi.
“Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Polri mengingat proses penempatan para CPMI tersebut dilakukan oleh orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, kemarin.
Jika penempatan CPMI tersebut terbukti ilegal, ia berharap pelaku ditindak. “Penegakan hukum dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk siapa pun yang terlibat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bina Riksa Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukab Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) terhadap saksi korban dan saksi lain yang terkait.
“Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan otoritas Visa Biometrik untuk memastikan kebenaran visa,” ucap Yuli.
Disebutkan jika 59 orang CPMI yang yang diamankan dipersiapkan untuk keberangkatan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan UEA. (red)