BALI, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (5/8/2025). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia.
Upacara pengukuhan Satgas Patroli berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pecalang.
Acara ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas tingkat provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Agus.
Pembentukan Satgas ini mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 66 ayat (2) huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menjelaskan, Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh orang asing, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Sebanyak 100 petugas Imigrasi dikerahkan, lengkap dengan rompi pengaman dan body camera (kamera tubuh).
Patroli akan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, menyasar 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, antara lain Kuta Utara (Canggu), Seminyak dan Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Pelabuhan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), Nusa Dua dan Jimbaran
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa patroli akan dilakukan secara berkala dan acak.
“Komandan tim dan petugas akan bergerak di rute-rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau kawasan dengan konsentrasi tinggi aktivitas WNA,” jelasnya.
Data statistik menunjukkan kinerja signifikan Ditjen Imigrasi dalam tindakan administratif keimigrasian (TAK). Pada periode November hingga Desember 2024, tercatat 607 deportasi dan 303 pendetensian. Jumlah ini melonjak pada Januari hingga Juli 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sebanyak 62 orang asing juga telah diproses hukum dalam periode tersebut.
“Ke depan, kami akan terus mengintensifkan operasi, baik dalam skala lokal seperti patroli Satgas rutin, maupun skala nasional seperti Operasi Wira Waspada. Ini untuk menjaga stabilitas nasional, memberikan efek cegah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” pungkas Yuldi.(One/01)