Satgas PKH Pulihkan Ribuan Hektar Sawit Ilegal Jadi Hutan Konservasi

Satgas PKH
Satgas PKH Pulihkan Ribuan Hektar Sawit Ilegal Jadi Hutan Konservasi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat hasil signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Selama satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil mengembalikan sekitar 900.000 hektar lahan sawit ilegal ke fungsi semula sebagai kawasan hutan konservasi. Capaian ini merupakan bagian dari penertiban atas total penguasaan lahan sawit ilegal yang mencapai 4,09 juta hektar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah pemulihan tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

“Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Menurut Anang, salah satu kawasan yang telah ditetapkan kembali sebagai hutan konservasi adalah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kawasan ini diketahui mengalami penyusutan luas yang cukup besar sejak 2014, dari kondisi awal seluas 81.739 hektar akibat berbagai aktivitas ilegal.

BACA JUGA  Jelang Putusan, Korban Robot Trading Fin888 Surati MA dan KY

“Salah satu fokus utama dari pemulihan ini adalah restorasi Taman Nasional Tesso Nilo yang mencakup area seluas 81.793 hektar,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH terus mengoptimalkan penindakan terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan TNTN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kawasan berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Berdasarkan data terbaru, pemerintah telah mencabut izin usaha terhadap 28 korporasi. Rinciannya terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektar.

Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

BACA JUGA  Kemnaker Klaim Pertamina Sepakat Naikkan Gaji Pegawai

“Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia,” tukas dia.

Adapun 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut, yakni:

  • PT Aceh Nusa Indrapuri.
  • PT Rimba Timur Sentosa.
  • PT Rimba Wawasan Permai.
  • PT Minas Pagai Lumber.
  • PT Biomass Andalan Energi.
  • PT Bukit Raya Mudisa.
  • PT Dhara Silva Lestari.
  • PT Sukses Jaya Wood.
  • PT Salaki Summa Sejahtera.
  • PT Anugerah Rimba Makmur.
  • PT Barumun Raya Padang Langkat.
  • PT Gunung Raya Utama Timber.
  • PT Hutam Barumun Perkasa.
  • PT Multi Sibolga Timber.
  • PT Panel Lika Sejahtera.
  • PT Putra Lika Perkasa.
  • PT Sinar Belantara Indah.
  • PT Sumatera Riang Lestari.
  • PT Sumatera Sylva Lestari.
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun.
  • PT Teluk Nauli.
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk.
BACA JUGA  Realisasi Pendapatan DKI Pada 2022 Sebesar Rp67,3 Triliun

Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan dari kategori Badan Usaha Non-Kehutanan, yakni:

  • PT Ika Bina Agro Wisaesa.
  • CV Rimba Jaya.
  • PT Agincourt Resources.
  • PT North Sumatra Hydro Energy.
  • PT Perkebunan Pelalu Raya.
  • PT Inang Sari.(PR/04)