JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap Tomy buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Timur.
Tomy diamankan di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam, Kota Batam, Kepri pada Selasa (16/7/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Tomy merupakan terpidana kasus pemalsuan surat.
“Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Merugikan suatu kerugian dalam perkara perizinan eksplorasi tambang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, Tomy terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Nomor: 30PID.B/2019 tanggal 8 April 2019 dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 198/Pid/2019/PT.DKI tanggal 21 Juni 2019 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019. Putusan yang telah berkekuatan menyatakan bahwa Tomy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun,” jelas Harli.
Kejari Jakarta Timur
Kepala Seksi intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudarsono membenarkan bahwa terpidana yang ditangkap di Batam merupakan DPO dari Kejari Jakarta Timur.
“Buronan yang kemarin diamankan oleh Tim Satgas SIRI bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri, benar adanya. Tomy merupakan buronan dari Kejari Jakarta Timur,” ungkap Yogi kepada Sudutpandang.id, Rabu (17/7/2024).
Yogi mengungkapkan, terpidana sebelumnya telah diputus dengan masa tahanan tiga tahun penjara.
“Saat ini terpidana telah diamankan di Lembaga Permasyarakatan Batam terhitung sejak Selasa, 16 Juli 2024 untuk menjalani masa tahanannya,” pungkasnya.(Erfan/01)