JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), harus mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin, saat melantik 39 jaksa anggota Satuan Tugas Khusus P3TPK secara virtual Jumat (28/1).
“Dibentuknya Satgassus P3TPK untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap, pencapaian jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, diantaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero), dapat menjadi contoh bagi Satgassus P3TPK agar bekerja lebih maksimal.
“Oleh karenanya saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah menciderai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menyampaikan, bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka sudah jelas penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan. Salah satunya mengenai hak penyadapan.
“Saya ingatkan, hati-hati dalam menggunakan kewenangan ini. Jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” tegas Jaksa Agung. (red)