Satpol PP Magetan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Karas

Sekda Kabupaten Magetan, Hergunadi, saat sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Keras, Sabtu (6/5/2023) malam.
Sekda Kabupaten Magetan, Hergunadi, saat sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Karas, Sabtu (6/5/2023) malam. Foto:DNY

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kemanfaatannya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan maupun pemeliharaan Puskesmas hingga infrastruktur jalan.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menaruh perhatian serius terhadap peredaran rokok ilegal. Pasalnya, dengan adanya rokok ilegal yang beredar di masyarakat dinilai dapat merugikan negara, baik dari segi pendapatan maupun kesehatan.

Kemenkumham Bali

Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Magetan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di lapangan Desa Karas, Kecamatan Karas, Sabtu (6/5/2023) malam.

Selain Bea Cukai Madiun, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari rokok ilegal, kegiatan tersebut juga menggandeng aparat penegak hukum dari Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Dengan dikemas dalam bentuk talkshow yang dilanjutkan sesi tanya jawab, sosialisasi di wilayah Kecamatan Karas kali ini merupakan pertama dilakukan pada tahun 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan, Suprawoto melalui Sekretaris Daerah, Hergunadi, mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kemanfaatannya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan maupun pemeliharaan Puskesmas hingga infrastruktur jalan.

“Dana ini sangat bermanfaat bagi kita semua, bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti contohnya pembangunan dan pemeliharaan Puskesmas maupun insfrastruktur jalan,” kata Hergunadi.

Bahkan, sambungnya, juga untuk sosialisasi seperti kali ini, peningkatan sektor kesehatan, pertanian dan yang berkaitan dengan produksi rokok.

Maka dari itu pihaknya berharap khususnya bagi perokok agar jangan merokok yang ilegal. Karena selain melanggar aturan tentunya juga harus memikirkan pajak kepada pemerintah, mengingat penggunaannya juga dirasakan bersama-sama.

“Jadi pemerintah ini bisa berdiri kalau pajak dan pendapatan-pendapatan lain dari masyarakat bisa masuk,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjutnya, bagi masyarakat Kecamatan Karas diharapkan dapat mengembangkan daerahnya, mengingat Karas merupakan berada di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.

“Jadi esensi dari otonomi daerah masing-masing kabupaten saling bersaing, memajukan daerahnya, menumbuhkan ekonominya sehingga daerah sekitar ini bisa memberikan kontribusi positif di Kabupaten Magetan,” ungkap mantan Kepala Dinas PUPR ini.

Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023) malam
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023) malam. (Foto;DNY)

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Rudi Harsono melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Kabupaten Magetan, Gunendar, menjelaskan, mengatasi peredaran rokok ilegal pada program tahun 2023 ini pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas) dengan harapan adanya upaya maksimal dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

“Dengan adanya Satgas gempur rokok ilegal kita memiliki informasi yang lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Sehingga dalam operasi pertama kemarin kita dapati ada 16 bungkus di Kecamatan Barat dan Kartoharjo,” ujar Gunendar.

Artinya, lanjutnya, upaya di tahun 2023 ini dengan membentuk Satgas pencegahan peredaran rokok ilegal lebih efektif.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023) malam.
Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (6/5/2023) malam. (Foto:DNY)

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pengawasan Bea Cukai Madiun, Faizal, mengatakan dalam upaya memberantas rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan cara seperti kali ini saja, melainkan juga melakukan operasi pasar baik sendiri maupun bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) lingkungan Bea Cukai Madiun.

Dirinya berpesan kepada masyarakat bila mengetahui adanya rokok ilegal bisa melaporkan ke aparat terdekat mulai dari Ketua RT, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas ataupun Satpol PP yang intinya meminta bantuan untuk disampaikan ke Bea Cukai.

“Bila kesulitan ke Bea Cukai bisa melaporkan ke aparat penegak hukum di sekitarnya baik RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas ataupun Satpol PP yang intinya minta tolong disampaikan kepada kami,” paparnya.

Sementara itu, mengenai sanksi bagi penyalahguna rokok ilegal pihaknya menjelaskan ada hukuman pidana minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun penjara. Sedangkan untuk denda minimal 2 hingga 20 kali nilai cukai, tergantung jenis pelanggarannya.

Untuk diketahui, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY/ADV)

BACA JUGA  Gelar Upacara Bulan K3 Nasional, Kemenhub Ingatkan Budaya Keselamatan Kerja di Pelabuhan

Tinggalkan Balasan