Satpol PP Magetan Sukses Tekan Rokok Ilegal, Nihil Temuan dalam Operasi

Satpol PP Magetan Sukses Tekan Rokok Ilegal, Nihil Temuan dalam Operasi
Petugas Satpol PP Kabupaten Magetan, Jawa Timur dan Bea Cukai saat razia rokok ilegal, Rabu (18/6/2025).(Foto: DNY)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai menunjukkan hasil positif. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (18/6/2025), petugas gabungan tidak menemukan satu pun pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.

Operasi tersebut menyasar warung dan toko di Kecamatan Karangrejo, Kartoharjo, serta Barat. Hasilnya, tidak ditemukan rokok ilegal di lokasi yang diperiksa.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, melalui Kabid Gakda, Gunendar, mengungkapkan bahwa hasil ini menjadi bukti efektivitas sosialisasi yang telah dilakukan. Kesadaran para pemilik usaha terhadap aturan peredaran rokok yang sah semakin meningkat, sehingga mereka tidak lagi menjual produk yang tidak memiliki cukai resmi.

BACA JUGA  Pakar Anjurkan Indonesia Ikuti Aturan Terbaru WHO Soal Penggunaan Masker

Kendati demikian, pihak Satpol PP mengakui masih mendapatkan laporan adanya peredaran rokok ilegal secara individu bukan melalui warung atau toko. Rokok ilegal ini beredar dengan cara yang lebih tertutup, sehingga sulit terdeteksi dalam operasi yang menyasar tempat usaha.

Sebagai respons terhadap hal ini, Satpol PP Magetan dan Bea Cukai berkoordinasi untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di kalangan perorangan.

“Hari ini kita berkoordinasi dengan bea cukai untuk merumuskan bagaimana mengatasi peredaran rokok ilegal di kalangan pribadi atau perorangan,” tambah Gunendar.

Dengan adanya koordinasi itu diharapkan dapat menemukan solusi konkret agar upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih maksimal.

BACA JUGA  Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Sasar Masyarakat Sukomoro

Melalui koordinasi yang intensif dan langkah konkret di lapangan, diharapkan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dapat berjalan lebih maksimal hingga ke tingkat akar rumput. Sehingga tidak ada celah bagi produk tanpa cukai untuk masuk ke pasaran.(DNY/01)