Satpol PP Magetan Tak Main-main! Rokok Ilegal Disikat di Tiga Kecamatan

Satpol PP Magetan Tak Main-main! Rokok Ilegal Disikat di Tiga Kecamatan
Satpol PP Magetan melakukan razia rokok ilegal, Rabu (4/6/2025).(Foto:DNY)

“Kami mengajak semua pihak, terutama aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengatasi permasalahan ini agar rokok ilegal benar-benar hilang dari Magetan.”

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, semakin intensif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Pada Rabu (4/6/2025), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar razia di tiga kecamatan, yaitu Parang, Poncol, dan Plaosan.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, mejelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA  Tabrakan Speedboat di Telaga Sarangan, HP Penumpang Nyemplung

Menurutnya, sosialisasi yang telah dilakukan sejak 2022 mulai memberikan hasil positif, terbukti dengan semakin minimnya rokok ilegal yang dijual secara terbuka.

“Kalau dulu, kita sering menemukan rokok ilegal di warung-warung. Tapi sekarang, masyarakat sudah lebih memahami risikonya sehingga peredarannya berkurang secara signifikan,” jelasnya.

Kendati demikian, Gunendar mengungkapkan bahwa modus penyebaran rokok ilegal kini lebih canggih, seperti melalui platform online atau distribusi secara tersembunyi dari rumah ke rumah. Kondisi ini menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan penindakan langsung.

Satpol PP terus memperkuat sinergi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat serta mengoptimalkan peran Satgas Gempur Rokok Ilegal di tingkat kecamatan. Gunendar berharap, kolaborasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA  Berbagi Saat Isra Miraj, IPTI Serahkan Paket Sembako di Desa Pekayon Kabupaten Tangerang

“Kami mengajak semua pihak, terutama aparat desa dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengatasi permasalahan ini agar rokok ilegal benar-benar hilang dari Magetan,” pungkasnya.(DNY/01)