BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satreskim Polres Badung berhasil membekuk IWR (30), terduga pelaku pencurian handphone milik Ni Made Mirayanti (21), di Warung Makan Babi Guling Men Alit, Br. Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Minggu (25/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan, korban mengaku menaruh HP miliknya merk Samsung A 51 warna crush black di atas kulkas di warung tersebut, pada hari Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Kemudian melayani seorang pembeli membungkus nasi. Tidak lama berselang pembeli tersebut mengambil pesanannya, dan meninggalkan warung. Setelah korban akan mengambil HP nya, ternyata sudah tidak ada. Ia pun langsung lapor ke SPKT Polres Badung,” ungkap Putu Ika Prabawa.

“Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Jalan Gatsu Tengah, Blok VII No. 4, Kecamatan Denpasar Utara, Kota. Denpasar,” sambung mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B/131/VII/2021/ SPKT/Polres Badung/ Polda Bali.
Ia pun memerintahkan Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Made Galih Artawiguna, untuk memimpin tim opsnal unit I Reskrim menangkap pelaku.
“Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit HP diamankan di Mapolres Badung guna proses lebih lanjut,” tegasnya.(one)