TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Jajaran Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjanjikan 4 orang korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang,
Pelaku berhasil diamankan petugas pada Kamis (19/8/2021) pukul 17.00 Wita. Berdasarkan pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp.440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah).
“Pelaku kasus penipuan dan penggelapan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan, terduga pelakunya berhasil diamankan bernama I Nyoman Beni Pong, umur 46 tahun, alamat Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kec. Pupuan, Kabupaten Tabanan,” kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8/2021).
Ia menjelaskan, kasus berawal dari adanya laporan 4 orang korban dengan alamat berbeda, dan kerugian berbeda. Kejadiannya terjadi pada Senin, 23 April 2018 pukul 11.00 Wita di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
“Korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp190 juta kepada I Nyoman Beni Pong untuk menjadikan anak korban menjadi PNS, namun setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa (24/11/2017) pukul 14.00 Wita, di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara.
Di rumah saksi Ni Ketut Genis korban Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta diterima oleh terduga I Nyoman Beny Pong untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan.
Selanjutnya, korban I Ketut Susu Sastrawan mendapat kabar dari korban Ni Nyoman Seni bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya.
“Pada tanggal 27 Oktober 2017 korban Ni Wayan Seni menitipkan uang sebesar Rp 100 juta kepada korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong. I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS,” ungkapnya.
“Namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan,” sambung Kapolres.
Pada hari Selasa, 24 November 2017 pukul 14.00 wita di rumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kec./Kab. Tababan, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
“Sehingga pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk menjadikan korban sebagai PNS, namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku,” terangnya.
Modus Operandi
Kapolres menyebut modus operandi pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor menjanjikan para korbannya bisa menjadikan PNS, namun sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kujung menjadi PNS.
“Sehubungan dengan adanya laporan, selanjutnya Satreskrim Polres Tabanan mengambil tindakan pada hari Kamis 19 Agustus 2021 pukul 11.30 Wita, personel Opsnal Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor yang berada di wilayah Pupuan di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,” paparnya.
“Sekira pukul 17.00 Wita, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu Mohammad Amir, berhasil mengamankan terlapor di rumahnya, terlapor dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah kwitansi pembayaran,” tambah Kapolres menjelaskan.
I Nyoman Beni Pong saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.(one)