JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang kini menjadi tentara relawan Rusia, mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Satria Arta Kumbara mengaku tidak mengetahui bahwa tanda tangannya dalam kontrak kerja sama dengan Kementerian Pertahanan Rusia berdampak pada pencabutan status kewarganegaraannya.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” katanya dilansir sudutpandang.id dari akun akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7).
Satria menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengkhianati Indonesia. Keputusan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, menurutnya, semata-mata didorong oleh alasan ekonomi.
“Saya datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah meminta restu ibunya sebelum berangkat. Namun, ia menyadari belakangan bahwa langkah tersebut membawa konsekuensi berat, yakni pencabutan statusnya sebagai WNI.
Satria Arta Kumbara juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri RI Sugiono agar bersedia menerimanya kembali sebagai WNI.
Respons Kemlu dan TNI
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyatakan pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow terus memantau keberadaan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau yang bersangkutan dan komunikasi juga tetap berjalan,” ujar Roy dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (21/7) malam.
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan Satria sudah tidak memiliki kaitan dengan TNI AL.
“Soal permintaan kembali menjadi WNI, itu kewenangan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. Yang jelas, Satria sudah tidak ada hubungan dengan TNI AL,” kata Tunggul di Jakarta, Senin (21/7).
Menurutnya, TNI AL tetap berpegang pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023. Dalam putusan tersebut, Satria dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam masa damai sejak 13 Juni 2022 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Putusan perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
“Keputusan ini sah dan final. TNI AL tidak dapat menerima kembali yang bersangkutan sebagai anggota TNI,” tegasnya.(01)