BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 4 orang pengendara terjaring razia petugas gabungan Polres Badung di jalur jalan perbatasan Kabupaten Badung dengan Kabupaten Tabanan, tepatnya di depan Terminal Mengwi, Badung, Bali. Selasa, (25/5).
Para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut diberikan sanksi tilang.
“Dari ratusan kendaraan yang diperiksa ditemukan 4 pelanggaran yakni tanpa helm 3, tanpa STNK dan SIM 1 dengan BB R2 semuanya diberikan sanksi tilang,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Badung Iptu I Nyoman Mustika, dalam keterangannya.
Menurut Mustika, keempat pelanggar yang ditilang itu hasil dari kloter pertama pelaksanaan Operasi Sekat dalam bentuk KRYD yang dimulai dari pukul 08.00 – 09.00 Wita.
“Ini baru pertama pelaksaan Sekat KRYD pada malam ini, setelah istirahat, kita akan lanjutkan hingga pukul 04.00 WITA besok,” tandasnya.
Mustika menjelaskan, petugas juga memeriksa surat bebas Covid-19 terhadap masyarakat yang kembali dari mudik Lebaran.
Petugas KRYD Polres Badung juga melakukan tes swab antigen oleh petugas kesehatan yang disiagakan di Posyan KRYD di Terminal Mengwi.
“Operasi Sekat di wilayah Kabupaten Badung akan dilaksanakan hingga akhir bulan Mei 2021,” ujar Mustika.
“Kegiatan sekat dalam KRYD ini rutin kami lakukan setiap harinya, sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal ini sebagai langkah upaya Polri dalam mengantisipasi penularan serta pengendalian Covid-19 pasca pelaksanaan mudik Lebaran,” sambungnya.(one)