ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution beserta beberapa OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi sektor pertanahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (13/6/2023).
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id di Asahan, Rabu (14/6/2023), Rakor dihadiri Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua dan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala
Kemudian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik pemda agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan, supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy.
Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum.
Gubernur juga mengemukakan masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain. Ia pun berharap pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Permasalahan Aset
Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengungkapkan ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut. Di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, jembatan belum memadai dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga atau masyarakat dan tidak dilakukan penertiban atau upaya penyelesaian. Untuk itu, diharapkan pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik pemda yang sah,” ujar Edi.
Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait.
“Apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya?. Apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat?. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP atau Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah,” katanya.
Usai mengikuti kegiatan, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi aset yang dimiliki agar aset Pemkab Asahan tercatat.
“Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. Untuk itu ke depannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemerintah Kabupaten Asahan,” katanya.
Terkait aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, Sekda menyatakan Pemkab Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.(MA/01)