Sekda Bekasi Ikut Rapat Revisi Batas Wilayah dengan Jaktim

Sekda Bekasi
Sekda Bekasi Ikut Rapat Revisi Batas Wilayah dengan Jaktim (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Daerah Kota Bekasi (Sekda Bekasi) Junaedi, mengikuti rapat asistensi dan monitoring penyusunan draf perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas wilayah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut digelar di G7 Hotel Pasar Baru, Kamis (12/2/2026), dan menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Rapat koordinasi ini dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, dan PBD Kota Bekasi. Forum tersebut menjadi wadah penyamaan persepsi teknis antarwilayah.

BACA JUGA  Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jakarta Capai 10,7 Juta

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang sebelumnya menetapkan garis batas kedua daerah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kebutuhan penyesuaian pada sejumlah segmen batas, khususnya terkait pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru.

Sekda Bekasi Ikut Rapat Revisi Batas Wilayah dengan Jaktim (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

Beberapa sub segmen yang menjadi fokus penyesuaian meliputi wilayah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang berbatasan dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Selain itu, penyesuaian juga mencakup Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Langkah ini diharapkan mampu menghindari potensi tumpang tindih administrasi di kawasan perbatasan.
Junaedi menegaskan bahwa kejelasan batas wilayah memiliki dampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA  Polsek Ngronggot Bongkar Arena Perjudian Sabung Ayam

“Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan yang tercapai dalam rapat ini akan memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan, pengurusan perizinan, penataan ruang, hingga kepastian daftar pemilih tetap di wilayah perbatasan.

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi oleh Kemendagri agar perubahan batas daerah Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(PR/04)