ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan melalui Sekda John Hardi Nasution mengingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diambil sumpah janjinya tidak pindah atau mutasi. Apabila mengingkarinya, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Sekda saat mengambil sumpah 123 PNS di lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (20/03/2023).
“Baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS,” tegasnya.
Menurut John Hardi Nasution, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Asahan harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak”, yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Diharapkan apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pesan Sekda.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Asnawati, mengatakan, pengambilan sumpah janji PNS ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Adapun tujuan dari pengambilan sumpah janji agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” paparnya.
Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.(MA/01)