PROBOLINGGO – JATIM | SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si membuka kegiatan penguatan komitmen, implementasi serta pendampingan dan asistensi maturitas SPIP terintegrasi, Kamis (26/6/2025) di ruang pertemuan Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo ini melibatkan para Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ini dihadiri narasumber Ipung Heswara Yogawardana dari BPKP Provinsi Jawa Timur.
Penguatan komitmen, implementasi serta pendampingan dan asistensi maturitas SPIP terintegrasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para Kepala Perangkat Daerah/ Direktur RSUD, Kepala Bagian dan Camat terhadap pentingnya SPIP dalam menjamin akuntabilitas, transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan serta aset pemerintah.
Melalui implementasi maturitas SPIP ini dapat memperbaiki dan memperkuat struktur organisasi serta prosedur pengendalian intern di semua unit kerja pemerintah daerah, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan kecurangan. Selain itu, dapat mendorong penerapan SPIP yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan implementasi maturitas SPIP akan dapat memberikan keyakinan dalam mencapai efektifitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penguatan komitmen pimpinan dan implementasi maturitas SPIP juga dapat membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan kegiatan SPIP terintegrasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan tahapan-tahapan dimulai penilaian mandiri pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2025. Dilanjutkan dengan tahapan penjaminan kualitas dilakukan mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Juni 2025.
Sedangkan pelaksanaan tahapan evaluasi akan dilakukan mulai pada tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2025 (dilaksanakan BPKP) yang nantinya dilanjutkan dengan tahapan panel yang dilakukan mulai 1 September hingga 30 September 2025 (dilaksanakan BPKP).
“Sedangkan kegiatan pendampingan dan asistensi pengisian kertas kerja SPIP dihadiri seluruh PIC SPIP pada seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan pada hari Selasa dan Rabu (24-25/6/2025) di ruang PRIC MPP Kabupaten Probolinggo. Dilanjutkan pada hari Kamis (26/6/2025) kegiatan penguatan komitmen dan implementasi SPIP pada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“SPIP ini untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundangan-undangan,” katanya.
Sekda Ugas berharap dukungan para pimpinan dalam pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pada pelaksanaan pelaporan agar supaya dapat memastikan setiap prosesnya tercapai secara efektifitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan.
“Sinergitas dan keterlibatan pemangku kepentingan akan menjadi fondasi penting, tidak hanya sekedar melaksanakan kegiatan saja tanpa ada output dan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Hal yang harus ditekankan adalah biasakan yang benar, bukan kebiasaan yang dibenarkan,” pungkasnya.(ACZ)