JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa HK berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” katanya.
Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap HS dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Saat ini, Wahyu sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Bukan Politisasi
Setyo Budiyanto juga menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekjn PDIP HK.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum,” katanya.
Ia juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap HK adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDIP yang dilaksanakan pada 2025.
“Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu? Selama ini ya kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” katanya.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap HK dilakukan berdasarkan proses ekspos kasus yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK dan deputi KPK.
“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (Surat Perintah Penyidikan tersebut,” kata Setyo.
HK ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Nomor 152 dan 153 yang ditetapkan pada 23 Desember 2024.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDIP HK dan dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata Setyo Budiyanto. (Ant/02)