Selain Gibran, Yusril Jadi Alternatif Pilihan Cawapres Prabowo Subianto

Tanggapan Yusril soal Bertambahnya Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran 
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra (Foto:NB SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Baru-baru ini Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejak awal PBB mengusung dua nama cawapres untuk pendamping Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Yusril Ihza Mahendra.

“Saya kira untuk PBB itu sudah dikatakan dari awal mengajukan Pak Yusril dan Gibran jadi nama itu sudah kita disebut dari awal,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Lanjut Yusril mengatakan PBB sudah mendukung nama Gibran untuk disandingkan dengan Prabowo sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024. Namun, saat itu Gibran masih terkendala persoalan umur sehingga nama Yusril menjadi alternatif.

“Masih ada persoalan umur ini, Jadi saya diajukan, dan kalo misalnya endak, dan saya juga sempat bilang kalau saya ini altenatif terakhir. Bukan orang pertama,” tambahnya

BACA JUGA  Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Prabowo: Itu Hak Politik!

“Tapi kalau ditanya untuk menjadi calon wakil presiden, saya sudah siap sejak tahun 1999,”tambahnya

Jika ia diusung sebagai bakal cawapres, kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai cawapres dan menang sebagai wapres, Yusril mengaku sudah paham dan tahu apa yang harus dia kerjakan

Diketahui Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 terbuka lebar.

Menurut Yusril, hal itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal capres atau bakal cawapres.

BACA JUGA  Prabowo: Persaingan Jangan Jadikan Permusuhan

“Dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” ujar Yusril.(PR/04)