“Pada tahap awal KUA Ngrayun sudah menolak untuk pelaksanaan perkawinan itu. Namun kemudian mereka melayangkan keberatan dan akhirnya mengajukan dispensasi ke PA.”
PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang tahun 2022 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menikahkan 27 pengantin usia dini.
Hal itu diungkapkan Kepala KUA Ngrayun, Nur Kholis, kepada Sudutpandang.id, Selasa (10/1/2023).
“Itu angka yang menurut kami cukup banyak,” kata Nur Kholis.
Meski demikian, pihaknya menegaskan hal tersebut dilakukan atas dasar keputusan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo yang mengabulkan dispensasi usia.
Mengingat KUA hanya sebagai pelaksana, maka keputusan untuk menikahkan tidak bisa ditolak.
“KUA kan tugasnya sebagai pelaksana, ketika semua persyaratan telah dipenuhi maka kita harus melaksanakannya,” ujar Nur Kholis.
Ia menjelaskan, sebagai upaya mencegah terjadinya pernikahan usia dini, kepada 27 orang tersebut awalnya telah dilakukan penolakan saat mengajukan permohonan perkawinan.
“Pada tahap awal KUA Ngrayun sudah menolak untuk pelaksanaan perkawinan itu. Namun kemudian mereka melayangkan keberatan dan akhirnya mengajukan dispensasi ke PA,” terangnya.
“Tetapi mereka mengajukan keberatan setelah kita tolak. Dan akhirnya kita memberikan surat pengantar untuk mengajukan dispensasi terkait dengan umur,” sambung mantan Kepala KUA Sambit ini.
Untuk meminimalisir pernikahan dini, KUA Kecamatan Ngrayun telah melakukan sosialisasi kepada remaja sekolah. Selain itu juga menyampaikan ke masyarakat bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, serta elemen terkait.
Sebagaimana diketahui, dampak buruk pernikahan usia dini yakni belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu kepada calon anak seperti angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.(DNY/01)