JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu guna berbagi daging kurban kepada orang-orang yang berhak.
Penyembelihan hewan kurban harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa.
Dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat menyampaikan sambutan penyerahan hewan kurban di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, pada Selasa (27/6/2023).
Jaksa Agung juga menyampaikan pesan moral yang sangat substansial dalam memaknai momen Idul Adha 1444 H, yakni tidak adanya perbedaan status di antara sesama manusia.
“Karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama. Kita harus menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” katanya.
Menurut Burhanuddin, Idul Adha atau Idul Kurban merupakan perwujudan dari makna pengorbanan, dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.
Ia menjelaskan, perintah kurban diturunkan dalam Al Kautsar ayat 2 “Fasholli Lirobbika Wanhar”, yang artinya “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”. Secara syari’at, kurban adalah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam.
“Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga sebagai bentuk takzim kita dalam mewarisi keteladanan dari Nabi Mulia, Nabi Ibrahim Alaihissalam,” terang Jaksa Agung.
“Bahwa dari beliau, kita diajarkan betapa pentingnya mempertahankan dan meningkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan meneladani keikhlasan dan kepasrahan berkurban tanpa keraguan demi menjalankan perintah Allah Subhanahu Wata’ala,” sambungnya.
Atas dasar keteladanan tersebut, lanjutnya, setidaknya terdapat tiga makna penting peringatan Idul Adha. Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kedua, dengan berkurban, manusia diajarkan untuk saling berbagi dengan sesama.
“Ketiga, dengan berkurban, keikhlasan dari manusia diuji terutama dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi,” katanya.
Jaksa Agung berpesan agar segenap umat Islam yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Sekaligus menumbuhkan rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara, khususnya bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pesan Burhanuddin.
Sebagai informasi, Jaksa Agung beserta jajaran memberikan 33 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.
Salah satunya, seekor sapi kurban diberikan kepada awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka.(PR/01)