Hukum  

Setelah di PN Cikarang, Perusahaan Pengembang Ini Kembali Digugat ke PN Bekasi

Perusahaan Pengembang digugat di PN Bekasi
Polma Tua P Lumbantoruan, S.H. (Foto: istimewa)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – PT Kirana Damai Putra (KDP), perusahaan pengembang properti kembali digugat. Setelah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, perusahaan bagian dari Damai Putra Group (DPG) ini digugat ke PN Bekasi.

Gugatan yang dilayangkan Reky Y Rompis ini pasca putusan sela yang tidak dibacakan terbuka di PN Cikarang dengan mengabulkan eksepsi tergugat PT KDP tentang kompetensi relatif.

Kemenkumham Bali

Dalam keterangan pers yang diterima Rabu (24/1/2024), penggugat Reky Y Rompis, konsumen developer perumahan kembali mendaftarkan gugatan di PN Bekasi. Gugatan perdata teregister dengan Nomor: 34/Pdt.G/ 2024/PN Bks.

Sidang perdana digelar pada Selasa (23/1/2024) dipimpin Majelis Hakim Hosiana Mariani Sidabalok dengan anggota I Ketut Pancaria dan Moch. Nur Azizi serta Panitera Gina Aisyah Srigunawati.

BACA JUGA  Dinilai Intervensi Perkara Novel Baswedan, OC Kaligis Akan Gugat Ombudsman

Reky Y Rompis melalui kuasa hukumnya Polma Tua P. Lumbantoruan menyebutkan setelah sidang perdana akan dilanjutkan mediasi antara penggugat dengan tergugat pada Kamis (1/2/2024) mendatang.

Polma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh kliennya berawal dari rencana pembelian satu unit rumah Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah.

“Klien kami, Reky Y Rompis, warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan perusahaan dari Damai Putra Group, pengembangan perumahan Harapan Indah  lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih klien kami telah mengundurkan diri,” ungkap Polma.

Ia menjelaskan, Ketua Majelis Hakim Hosiana Mariani Sidabalok telah meminta kehadiran kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024) mendatang.

BACA JUGA  Kasus Dana Insentif Daerah Tabanan, Dosen Udayana Dipanggil KPK

“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” kata Pengacara Polma Tua P. Lumbantoruan, mengutip ucapan Ketua Majelis saat sidang.

Polma mengungkapkan, sebelumnya selama proses persidangan berlangsung PN Cikarang pihak prinsipal tidak pernah hadir sekalipun hanya diwakili kuasa hukum.

Terkait gugatan yang digelar di PN Bekasi, pihak tergugat belum dapat dikonfirmasi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi agar mendapatkan informasi yang berimbang.

Berdasarkan penelusuran, PT KDP beralamat di Komplek Sentral Niaga 2 Kav. 33-35, Kota Harapan Indah, Kota Bekasi.

Dilansir dari laman Damai Putra Grup, perusahaan pengembang properti ini didirikan pada tahun 1981 di Magelang oleh Benny Gunawan. DPG membangun berbagai kawasan hunian dan komersial di Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Salah satu proyek terbesar DPG adalah Kota Harapan Indah, sebuah kawasan mandiri seluas 2200 Ha di Timur Jakarta.(tim)