Siap Raih WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Bali Usulkan 9 Satker 

Kakanwil Kemenkumham, Bali Anggiat Napitupulu (tengah) didampingi Kadiv Administrasi, Mamur Saputra (kanan) dan perwakilan dari Biro Kepegawaian Kemenkumham (Foto: Dok.Kemenkumham Bali)
Kakanwil Kemenkumham, Bali Anggiat Napitupulu (tengah) didampingi Kadiv Administrasi, Mamur Saputra (kanan) dan perwakilan dari Biro Kepegawaian Kemenkumham (kiri), saat seleksi kenaikan pangkat, Rabu (12/4/2023) Foto: Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali telah memilih sebanyak 9 Satuan Kerja (Satker) yang akan diusulkan dalam penilaian pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Pemilihan Satker dilakukan melalui Rapat Panel Tim Penilai Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (13/4/2023).

Kemenkumham Bali

Rapat tersebut dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham, Bali Anggiat Napitupulu didampingi Kadiv Administrasi, Mamur Saputra dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Nengah Sukadana beserta seluruh Tim Penilai Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM.

Dalam rapat tersebut, Anggiat Napitupulu mengingatkan bahwa sesuai arahan inspektorat jenderal, masing-masing kanwil disarankan mengirimkan 50 persen dari total satker untuk diusulkan ke pusat.

“Karena yang dikirimkan hanya 50 persen dari seluruh satuan kerja kita, maka dari itu kita benar-benar harus memilih satuan kerja terbaik untuk bersaing dalam meraih predikat WBK/WBBM,” ucap Anggiat.

Kadiv Administrasi, Mamur Saputra selaku Ketua Tim Penilai I menyampaikan bahwa penilaian WBK dan WBBM ini salah satunya ditentukan oleh sarana dan prasarana yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kualitas dalam memberikan pelayanan publik menjadi tolak ukur kita dalam memberikan penilaian. Karena salah satu tujuan utama dari WBK/WBBM ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Mamur.

Nengah Sukadana menambahkan, ada dua tahapan yang harus dilakukan ketika menentukan satker yang akan diusulkan untuk berkompetisi dalam meraih predikat WBK/WBBM kepada Unit Pembina Eselon I.

“Tahapan pertama adalah tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai. Dan yang kedua adalah hari ini kita harus menentukan satuan kerja mana yang akan diusulkan ke Tim Pembina Eselon I melalui rapat panel,” jelasnya.

“Dalam rapat panel ini, ada 5 kriteria, yakni kualitas manajemen risiko, kualitas inovasi, kualitas sarana dan prasarana, kualitas materi paparan dan video profile, serta kualitas penerapan manajemen media,” sambung Nengah.

Kegiatan dilanjutkan dengan menseleksi satker yang akan diusulkan ke pusat. Satker ini dipilih berdasarkan beberapa faktor, di antaranya dari kelengkapan data dukung, inovasi dalam menyelesaikan permasalahan, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Di akhir kegiatan telah ditentukan sembilan satker yang akan diusulkan, dan nantinya akan tentukan melalui surat keputusan.(One/Rolly)

Tinggalkan Balasan