Hukum  

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Jaktim Diwarnai Keberatan Saksi Pelapor

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Jaktim Diwarnai Keberatan Saksi Pelapor
Para saksi kasus dugaan pemalsuan surat disumpah sebelum menjalani pemeriksaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (2/4/2026).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Sonny Panahatan Banjarnahor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/4/2026), diwarnai keberatan dari pihak saksi pelapor Debora Tambunan melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha.

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Dameria Simanjuntak tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor serta saksi lain, yakni Ganda Tambunan yang merupakan ibu terdakwa.

Dalam jalannya persidangan, pihak saksi pelapor menyampaikan keberatan atas kehadiran salah satu saksi, yaitu ibu terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan dilakukan secara tertutup dengan mempertimbangkan materi perkara yang berkaitan dengan ranah keluarga.

BACA JUGA  Nikita Mirzani Ngebet Ingin Bertemu Dito Mahendra di Persidangan Besok

Di dalam ruang sidang juga sempat terjadi perbedaan pendapat terkait pengambilan dokumentasi oleh wartawan yang datang bersama pihak kuasa hukum saksi pelapor.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pengambilan foto maupun video dalam persidangan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari majelis hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum pelapor dengan JPU serta awak media, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Namun, situasi tersebut tidak berlangsung lama dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Sidang sempat ditunda sebelum kemudian dilanjutkan kembali oleh majelis hakim. Keberatan yang diajukan, termasuk permintaan agar persidangan dibuka untuk umum, tidak dikabulkan.

BACA JUGA  Sidang PT Tjitajam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kebenaran Mulai Terungkap

Pihak kuasa hukum pelapor kemudian meninggalkan ruang sidang dan menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait jalannya persidangan.

Menanggapi dinamika tersebut, ketua majelis hakim Dameria Simanjuntak menyatakan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati proses persidangan.

Majelis juga menegaskan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai tidak menghormati persidangan (contempt of court).(tim)